Category Archives: Uncategorized

Websise FKDM Kabupaten Lumajang

Blogger Kreasi Karya dan Cipta FKDM, Media Komonikasi, Informasi, dan Transformasi Sosial

PENTINGNYA FKDM UNTUK DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIBMAS DI DAERAH

Catatan Lepas Oleh : Sukan SH (Sekretaris FKDM Kabupaten Lumajang)

Diakui ataupun tidak untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan konflik dan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui peningkatan deteksi dini, perlu diupayakan untuk mengefektifkan dan memberdayakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di daerah termasuk di Kabupaten Lumajang.

FKDM ini di bentuk sebagai salah satu instrumen dalam memelihara kerukunan nasional, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, dan juga Permendagri No.12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di daerah dan Permendagri No.34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembaruan Kebangsaan di daerah.

Semua itu di lakukan karna pada kenyataan kehidupan manusia di tengah-tengah  masyarakat dipenuhi dengan berbagai konflik, baik konflik horizontal maupun vertikal yang  pada umumnya bernuansa SARA, di samping meningkatnya kualitas gangguan kamtibmas, untuk itulah perlu upaya-upaya pencegahan dan  penanggulangan konflik dan gangguan kamtibmas melalui peningkatan deteksi dini dengan mengefektifkan serta  memberdayakan FKDM di daerah.

Adapun latar belakangnya adalah dalam  rangka otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan  kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI. Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta memelihara dan  mempertahankan keutuhan NKRI, serta memelihara tramtibmas, untuk mewujudkan tramtib dan  linmas perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh aparat birokrat yang tersusun dalam wadah Kominda dan masyarakat non birokrat yang tersusun dalam wadah FKDM, maka berdasarkan pertimbangan tersebut,  telah ditetapkan Permendagri Nomor 11 tahun 2006 tentang Kominda dan  Permendagri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.

Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat  dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat  yang selanjutnya disingkat dengan FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat  yang dibentuk dalam rangka menjaga dan  memelihara kewaspadaan dini masyarakat terutama di daerah. FKDM dibentuk di provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat dan  difasilitasi oleh pemerintah daerah yang bersifat konsultatif.

Keanggotaan FKDM provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan katanya  terdiri atas wakil-wakil  ormas, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan  elemen masyarakat  lain, adalah satu niscaya FKDM ini menjadi sangat penting peran dan fungsinya dalam rangka mendeteksi dini gangguan kamtibmas di masyarakat yang notabene kehidupannya pluralistic dan penuh heroik nan komplek. Jangan sampai FKDM hadir tanpa manfaat hanya untuk memenuhi unsur formal semata dalam birokrasi kita.semoga.

Forum Kewaspadaan Didi Masyarakat Kabupaten Lumajang

Berkomitmen

Sukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sehat,  Aman dan Demokratis.